Mudahnya Mengajukan Klaim Asuransi Bisnis Melalui Broker

Publikasi - Secara garis besar, Broker Asuransi adalah sebuah badan yang dibentuk untuk mewakili kepentingan nasabah guna mendapatkan hak-hak pemegang polis secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nasabah tersebut tercantum namanya sebagai pemegang polis.

Bila merujuk pada peran dan tanggung jawab broker asuransi itu sendiri, salah satu nya adalah sebagai pihak yang menjalankan dan memberikan konsultasi serta melakukan klaim asuransi atas nama tertanggung di perusahaan asuransi.

Proses layanan klaim melalui broker asuransi bisa menjadi salah satu tolak ukur penilaian suatu broker asuransi sendiri apakah mampu menjalankan peran dan tanggung jawab untuk membantu klien (nasabah) bisa mendapatkan hak-haknya sesuai manfaat polis asuransi yang dibeli.

Prosedur Klaim

Sesuai dengan ketentuan dari OJK dalam Penanganan Klaim pasal 9 ayat (1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib membantu pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam rangka memenuhi persyaratan pengajuan klaim kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah

Berikut prosedur pengajuan klaim asuransi melalui broker asuransi:

  • Usahakan membuat dokumentasi awal dengan menyimpan bukti atau mengambil foto kerusakan sesaat setelah kejadian.

  • Melaporkan setiap kejadian setelah terjadinya kerugian. Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon, atau melalui e-mail broker asuransi atau jika ingin pasti datanglah ke kantor pusat broker asuransi.

  • Setelah melakukan pelaporan secara lisan, mohon segera mengajukan pelaporan klaim secara tertulis termasuk jika ada tuntutan dari Pihak Ketiga.

  • Mengisi formulir klaim sesuai perlindungan yang dimiliki, melengkapi dokumen-dokumen pendukung dan kronologis kejadian.

Petugas broker asuransi nantinya akan menghubungi balik untuk proses selanjutnya.

  • Selanjutnya, peran broker asuransi untuk menindaklanjuti proses klaim adalah:
    memberikan pemberitahuan awal kepada Perusahaan Asuransi mengenai informasi pengajuan klaim atau manfaat dari pemegang polis (nasabah) paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim dari nasabah;

  • Memberikan tanggapan atas pemberitahuan klaim atau manfaat dari nasabah jika dibutuhkan dokumen pendukung dari pemegang polis paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan klaim atau manfaat diterima; dan

  • Menyampaikan dokumen pendukung tersebut ke Perusahaan Asuransi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak seluruh dokumen pendukung diterima.

Menggunakan jasa broker asuransi akan memberikan banyak manfaat. Pilihlah broker asuransi yang memiliki kredibilitas tinggi dan berpengalaman dalam membantu banyak perusahaan.

Marsh Indonesia dapat menjadi pilihan yang tepat karena telah berpengalaman dalam membantu ribuan perusahaan dalam melakukan mitigasi risiko, memberikan paket asuransi bisnis sesuai risiko, dan membantu proses klaim kepada kliennya dengan hasil yang memuaskan.

Tidak ada komentar untuk "Mudahnya Mengajukan Klaim Asuransi Bisnis Melalui Broker"